Pakistan memberikan lisensi untuk tiga layanan di tengah VPN Crackdown

Pakistan Telecommunications Authority (PTA) mengumumkan pada 18 April 2025, bahwa mereka telah secara resmi melisensikan tiga perusahaan untuk mengoperasikan layanan VPN di negara tersebut. Ini mendesak penyedia VPN lainnya untuk mengajukan lisensi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan pemerintah.

Menurut pernyataan resmi, PTA telah mulai mengeluarkan lisensi di bawah “Lisensi Kelas untuk Penyediaan Layanan Data di Pakistan.” Beberapa perusahaan telah menerima persetujuan di bawah kerangka kerja ini.

Pengumuman itu juga membawa peringatan halus bagi mereka yang beroperasi tanpa lisensi. PTA menyatakan, “Lisensi tepat waktu akan membantu mencegah potensi gangguan layanan dan memastikan layanan yang tidak terputus kepada pelanggan.” Ini menunjukkan bahwa layanan VPN yang tidak berlisensi dapat segera menghadapi blok atau fungsi yang terdegradasi jika tidak mematuhi.

PTA pertama kali mengungkapkan rencana untuk mengatur layanan VPN pada bulan Desember 2024. Keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya yang lebih luas oleh pemerintah untuk memperketat kontrol atas akses internet. Dalam beberapa bulan terakhir, X (sebelumnya Twitter) telah dilarang di negara ini, pada awalnya selama pemilihan Februari 2024. Telegram juga diblokir, sementara platform lain seperti Facebook, YouTube, dan bahkan Wikipedia telah menghadapi pembatasan berkala.

Dengan lingkungan online Pakistan menjadi semakin ketat, semakin banyak pengguna internet telah beralih ke VPN untuk memotong blok konten dan sensor. Ini mencerminkan tren global yang lebih luas di negara -negara yang membatasi akses ke informasi. Di Turki, penggunaan VPN melonjak lebih dari 10.000% setelah penangkapan walikota Istanbul. Di Rusia, pemerintah memerintahkan Apple untuk menghapus aplikasi VPN dari App Store karena penggunaan luas dalam menghindari sensor.

Dalam konteks ini, pengenalan rezim lisensi Pakistan dipandang sebagai cara untuk membatasi penggunaan VPN sambil menyajikan langkah tersebut sebagai pengawasan peraturan. Dalam sebuah artikel oleh surat kabar lokal The Dawn, PTA menguraikan rencananya untuk “melokalisasi” layanan VPN – sebuah langkah yang dapat memberikan kontrol yang lebih besar kepada otoritas atas penyedia VPN dan berpotensi akses ke data pengguna.

Penyedia VPN sekarang dapat mengajukan lisensi melalui situs web PTA. Namun, para kritikus memperingatkan bahwa langkah -langkah ini menimbulkan kekhawatiran serius tentang pengawasan dan sensor, khususnya di negara -negara dengan rekam jejak membatasi kebebasan online.